Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima WN China Jad Tersangka Imigrasi

Kelima warga Tiongkok itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima WN China Jad Tersangka Imigrasi
Facebook/Surya Prabowo dan Andi Arief
Lima warga negara China yang diduga tentara negara itu ditangkap saat memasuki pangkalan militer TNI AU di Halim Perdanakusuma Jakarta. 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima orang warga negara Tiongkok pelaku pengeboran ilegal di kawasan Halim, Jakarta Timur yang terjadi beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan kelima warga asal Tiongkok tersebut dijadikan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi," katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).

Ronny menambahkan kelima warga Tiongkok itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia).

Terlebih kelima warga Tiongkok itu juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Dari kelima warga Tiongkok, hanya satu yang memiliki visa dan itu untuk kunjungan sosial budaya. Mereka juga mempunyai izin tinggal akan tetapi izin tersebut disalahgunakan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima warga Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sekadar informasi, petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan tujuh orang karena memasuki kawasan militer tanpa izin, Selasa (26/4) sekira pukul 09.45 WIB. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa izin.

Mereka merupakan para pekerja PT Geo Central Mining dimana lima dari tujuh pekerja yang diamankan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diketahui sebagai warga Tiongkok.

Sementara dua orang lainnya adalah warga negara Indonesia dan diperiksa di Lanud Halim Perdanakusuma. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas