Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Depan KPK Bubar, Inilah 3 Tuntutan HMI

Unjuk rasa tersebut membuat polisi menutup jalur lambat Jalan Rasuna Said yang mengarah ke gedung KPK.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demo Depan KPK Bubar, Inilah 3 Tuntutan HMI
Youtube
Demo HMI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh ratusan orang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan gedung KPK terkait dengan pernyataan Saut Situmorang melahirkan 3 tuntutan.

Dalam aksi tersebut, HMI melakukan aksi bakar ban serta vandalisme (corat coret) di sekitar gedung KPK. Unjuk rasa tersebut membuat polisi menutup jalur lambat Jalan Rasuna Said yang mengarah ke gedung KPK.

Namun kini HMI telah membubarkan diri dan rencananya akan melanjutkan aksinya esok hari. Terkait dengan aksi demo tersebut, mereka menuntut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk menyatakan permohonan maaf kepada HMI terkait dengan penyataan yang dilontarkan sebelumnya dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta yang membuat HMI tersinggung.

Salah seorang Koordinator Demo HMI Zikrillah menjelaskan pernyataan Saut di salah satu stasiun televisi sangat tendensius dan mengarah pada pelemahan sejarah organisasi islam.

"Aksi teman-teman atas pernyataan Saut di stasiun TV yang bagi kami sangat tendensius dan mengarah pelemahan sejarah organisasi islam secara kelembagaan," ujar Zikrillah saat ditemui ditengah aksi demo di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).

Dalam aksi unjuk rasa anarkis tersebut, HMI menuntut 3 hal, yakni mendesak Saut Situmorang untuk segera meminta maaf kepada seluruh keluarga besar HMI , mendesak Komite Etik KPK untuk segera memberikan sanksi etik kepada Saut Situmorang, dan mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap Saut Situmorang karena sengaja mengeluarkan pernyataan fitnah pada HMI.

BERITA REKOMENDASI

"Intinya kami minta Saut diberhentikaan secara resmi. Dia harus gentlemen mengundurkan diri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas