Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Subang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi, terkait kasus penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan d

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Subang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi, terkait kasus penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Ojang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Devianty, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Selain memeriksa Ojang, penyidik juga memeriksa seorang advokat, Andi Rohandi.

Menurut Yuyuk, pemanggilan Rohandi karena diduga kuat memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tribun, Rohandi adalah kuasa hukum terdakwa korupsi BPJS Subang, Budi Subiantoro.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Rohandi, uang dari korupsi BPJS juga mengalir ke sejumlah kantong pejabat setempat.

Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Uang tersebut diantar Lenih Marlianni.

Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas