KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Subang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi, terkait kasus penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan d
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi, terkait kasus penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Ojang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Devianty, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Selain memeriksa Ojang, penyidik juga memeriksa seorang advokat, Andi Rohandi.
Menurut Yuyuk, pemanggilan Rohandi karena diduga kuat memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tribun, Rohandi adalah kuasa hukum terdakwa korupsi BPJS Subang, Budi Subiantoro.
Menurut Rohandi, uang dari korupsi BPJS juga mengalir ke sejumlah kantong pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar Lenih Marlianni.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.