Lima Tersangka Pembunuh Yuyun Pernah Melakukan Kejadian Serupa
Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan sebagai pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan sebagai pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dari 14 pelaku, sebanyak 12 orang sudah ditahan sedangkan dua lainnya masih buron.
Diduga kedua pelaku yang buron itu sudah tidak berada di Bengkulu.
Ke-12 pelaku ini, lima diantaranya sudah berusia dewasa diatas 18 tahun. Sementara tujuh lainnya dibawah usia 18 tahun.
Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, mereka masih kategori belum dewasa.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan para pelaku yang dewasa bukan kali ini saja melakukan aksi serupa.
"Informasi dari tim reaksi cepat kami disana (Bengkulu) pelaku yang dewasa informasinya bukan sekali itu melakukan aksi keji," beber Arist, Senin (9/5/2016).
Menurut Arist, peristiwa sebelum-sebelumnya yang menurut informasi menyeret para pelaku yang dewasa, harus digali pihak kepolisian agar menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat ancaman hukuman yakni seumur hidup atau mati.
Lebih lanjut, Arist juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Yuyun.
Menurutnya, kepolisian sudah bekerja baik dan cepat mengusut kasus tersebut.
"Kalau dilihat tanggal 2 April hilang dan tanggal 5 ditemukan lalu dinyatakan 14 pelaku. 12 diantaranya ditangkap dan dua buron, ini saya apresiasi Polsek dan Polresnya, mereka kerja cepat," tuturnya.