Mediasi Fahri Hamzah Dengan PKS Gagal, Gugatan Dilanjutkan Ke Persidangan
"Mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Teman-teman membaca bahwa lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah lima orang memutus
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar mediasi gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, mediasi yang dipimpin hakim Baktar Jubri Nasution pada Senin (9/5/2016) tidak menemukan titik terang.
Sehingga perkara dilanjutkan ke proses persidangan.
Gagalnya mediasi, disebut Fahri, karena pengurus PKS yang menjadi tergugat tidak menghadiri proses pendamaian yang dilakukan pengadilan sekalipun.
"Mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Teman-teman membaca bahwa lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah lima orang memutuskan pemecatan di tahap pertama sebagai anggota majelis tahkim," kata Fahri Hamzah usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses mediasi berlangsung, jelas Fahri, dari kelima orang yang dia gugat, hanya satu diantaranya yang hadir.
Karena itu, Fahri tetap minta gugatannya diperiksa pengadilan.
"Mahkamah agung sudah membuat surat edaran bahwa semua harus hadir. Karena satu itu belum tentu dia mewakili yang lain. Nah kemarin (pekan lalu) yang hadir hanya satu orang. Sekarang semua tidak hadir," kata Fahri.
Pada gugatannya Fahri menggugat lima orang pengurus PKS.
Mereka adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz.
Selama proses mediasi bergulir, hanya Abdi Sumaithi yang mengikuti proses.
Berbeda dengan Fahri, Kuasa hukum sekaligus Ketua bidang Hukum PKS Zainuddin Paru menyebut pihaknya telah menyampaikan kesimpulan pada mediasi.
"Hari ini kami kemudian memutuskan secara bersama-sama baik pihak pengguggat maupun tergugat untuk selanjutnya meneruskan proses persidangan dan menutup mediasi yang ditetapkan," kata Zainuddi pada kesempatan terpisah.
Menurut Zainuddin, Fahri selaku tergugat telah menyampaikan keinginannya agar perselisihannya dengan PKS tidak dimediasi dan langsung masuk pada proses pengadilan.
Padahal, sebut Zainuddin, pihaknya ingin mediasi tetap berlangsung.
"Namun Pak Fahri menutup pintu mediasi maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan," katanya.
Sebelumnya, Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.