'Orang Dalam' Terlibat Pencurian Bandwidth Internet Telkom
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian bandwith internet Telkom
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom.
Kesembilan tersangka adalah RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB ditangkap di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjungpinang, dan Medan, sejak 1 April-15 April 2016.
"Pelaku terdiri dari orang sipil (eksternal Telkom,-red) dan pihak ketiga (internal Telkom,-red) bukan pegawai PT Telkom," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, Senin (9/5/2016).
Lima orang pelaku orang sipil berasal dari luar PT Telkom. Pelaku memasang iklan upgrade bandwidth di media sosial. Mereka mengaku orang PT Telkom. Ada dua pelaku lainnya menghubungi para pelanggan menyatakan kegiatan itu legal dan bekerjasama dengan Telkom.
"Tersangka meminta bantuan tersangka kelompok lain, yaitu outsourching PT Telkom. Akses server dan mendapat layanan bandwidth Telkom. Terima uang pelanggan sebagian untuk mereka sebagian disetorkan pegawai outsourching," kata dia.
Pihak ketiga berjumlah empat orang dari outsourching PT Telkom melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back end sistem Telkom atas permintaan pelaku orang sipil dan menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah.
"Saya yakin ini terjadi di seluruh Indonesia dan melibatkan beberapa pihak. Tak mungkin orang biasa tembus sedalam itu. Masih dikembangkan, siapapun terlibat dua alat bukti terpehuni maka dijadikan tersangka. Siapapun cukup bukti dijadikan tersangka baik dalam maupun luar Telkom," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.