Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rokan Hulu Usai Diperiksa KPK: Bukan Saya yang Terima Uang

Bupati Rokan Hulu, Suparman, membantah telah menerima uang terkait suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Rokan Hulu Usai Diperiksa KPK: Bukan Saya yang Terima Uang
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bupati Rokan Hulu Suparman didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution di KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, membantah telah menerima uang terkait suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Suparman beralasan, dalam surat penetapan tersangka, dia hanya disangka Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tidak ada yang saya terima, bukan saya. Saya hanya diduga Pasal 55," kata Suparman usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Kuasa hukum Suparman, Razman Arief Nasution, sesumbar bahkan bisa membebaskan Suparman di pengadilan.

Kata Razman, dalam surat penetapan tersangka kliennya hanya disebutkan sebagai pengacara.

"Hari ini tidak ada satu pihak pun Pak Suparman menerima dan tidak pernah memberi. Karena itu kami yakin KPK pun sebenarnya sudah melihat ini bukan sesuatu yang serius."

Berita Rekomendasi

"Tapi lebih pada aspek putusan di pengadilan. Kami yakin di pengadilan nanti Pak Parman bisa kami bantu," kata Razman.

Suparman adalah tersangka kasus suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Dia tersangka bersama bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas