Hari Ini, KPK Periksa Ahok untuk Tiga Tersangka Suap Reklamasi
KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Basuki akan dimintai keterangannya untuk tiga melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka yakni anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
"Saksi untuk semua tersangka kasus reklamasi," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Pemeriksaan Basuki memang sangat penting.
Hal itu disebabkan sejak menjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo dia telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan terkait proyek reklamasi.
Salah satu izin pelaksanaan yang dikeluarkan Basuki adalah kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha PT Agung Podomoro Land untuk mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektare.
Bekas bupati Belitung Timur itu juga memperbaharui izin yang telah dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah, yang mendapat jatah mereklamasi 5 pulau buatan, A, B, C, D dan E. Perusahaan tersebut adalah anak usaha Agung Sedayu Group.
Sebelum memeriksa Basuki, KPK telah beberapa kali memeriksa staf ahli Basuki yakni Sunny Tanuwidjaja.
Sunny adalah representasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan para pengembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.