Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Rokan Hulu sebagai Tersangka

KPK memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD P

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD P tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.




Menurut Razman, kliennya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Suparman sendiri baru dilantik menjadi bupati. Dia dilantik walau saat itu sudah menjai tersangka di KPK.

Pada kasus tersebut, KPK juga memeriksa bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

BERITA TERKAIT

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800 juta-Rp 900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka mantan Gubernur Riau Annas Mamun.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas