KPK Periksa Bupati Rokan Hulu sebagai Tersangka
KPK memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD P
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD P tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.
Menurut Razman, kliennya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Suparman sendiri baru dilantik menjadi bupati. Dia dilantik walau saat itu sudah menjai tersangka di KPK.
Pada kasus tersebut, KPK juga memeriksa bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800 juta-Rp 900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.
Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka mantan Gubernur Riau Annas Mamun.
Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.