Pemerintah Tak Boleh Meminta Maaf kepada PKI
PKI telah melakukan tindakan makar dengan memberontak terhadap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah pada tahun 1948 dan 1965.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua harian pengurus daerahh IX FKPPI DKI Jayan, Arif Bawono mengatakan, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk tidak meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) ataupun tapol-tapol PKI.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk menyatakan dengan sejelas-jelasnya bahwa peristiwa 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan yang dilakukan oleh PKI terhadap pemerintahan yang sah," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2016).
FKPPI, kata Arif juga mendesak pemerintah untuk menjalankan secara konsisten TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang isinya melarang segala bentuk penyebaran Marxisme, Leninisme, Komunisme dengan segala bentuk turunan pemikirannya.
Arif menuturkan, PKI telah melakukan tindakan makar dengan memberontak terhadap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah pada tahun 1948 dan 1965.
Peristiwa tersebut telah memakan banyak korban tidak terkecuali dari kalangan TNI-Polri dan keluarganya beserta Ulama dan juga Santri.
"Tindakan PKI tersebut jelas-jelas merupakan tindakan Makar yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan Ideologi resmi Negara yaitu Pancasila," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.