Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sakit, Putusan Kasus Kepemilikan Sabu Warga Nigeria Ditunda

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Puji Astuti menunda sidang putusan warga negara Nigeria, Arinze Petrus Eneh

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim Sakit, Putusan Kasus Kepemilikan Sabu Warga Nigeria Ditunda
Tribunnews.com/Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Puji Astuti menunda sidang putusan warga negara Nigeria, Arinze Petrus Eneh, yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu.

Pembacaan putusan ditunda karena ketua majelis hakim Bambang Budi Mursito, sedang sakit.

"Ketua majelis hakimnya sakit maka sidang kita tunda selama satu minggu," kata hakim Puji Astuti di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016).

Karena penundaan tersebut, sidang putusan akan dijadwalkan kembali pada Rabu (18/5/2016) mendatang.

Pengacara Arinze, Dolfie Rompas menyebutkan penundaan ini menjadi kali kedua untuk kliennya dan dua terdakwa lain, Tuti Sudartika alias Dede Rosa dan Rojali Pajar Saputra.

Perkara ini bermula ketika Tuti Sudartika dan Rojali Pajar Saputra tertangkap aparat Polda Metro Jaya karena kepemilikan 6,3 kilogram narkotika jenis sabu pada 2015.

Setelah mengembangkan perkara, diketahui Tuti dan Rojali mengambil paket sabu itu diambil dari sebuah perusahaan ekspedisi di Cengkareng, Tangerang untuk dibawa ke Cibinong, Bogor atas perintah Arinze.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Arinze saat dua rekannya ditangkap, sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena kasus serupa.

Berdasarkan tuntutan jaksa Nugraha meminta hakim menghukum Arianze dengan hukuman mati. Dakwaan itu dijatuhkan karena warga negara Nigeria tersebut dianggap menyalahi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 karena mengedarkan, mendistribusi, serta memiliki barang haram itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas