Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Ancam Pidanakan yang Melindungi La Nyalla

Berdasarkan informasi pihaknya, Prasetyo menyebut La Nyalla masih berada di Singapura.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Ancam Pidanakan yang Melindungi La Nyalla
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengancam pihak yang melindungi informasi keberadaan tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Menurut Prasetyo, orang yang tahu keberadaan La Nyalla tapi tidak memberi tahu dapat pula dijerat pidana.

"Kalau dia tahu La Nyalla di sini dan melindungi, dia bisa kena juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Terkait kabar La Nyalla sudah kembali ke Indonesia, Jaksa Agung mengaku belum mendapat informasi itu.

Berdasarkan informasi pihaknya, Prasetyo menyebut La Nyalla masih berada di Singapura.

"Iya masih di Singapura dia," katanya.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Berita Rekomendasi

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua Umum PSSI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas