Terbukti Langgar SOP, Dua Anggota Densus Dipindahkan
seharusnya sesuai dengan prosedur, tahanan atau tersangka harus dalam keadaan terborgol
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di sidang etik dua anggota Densus 88 atas dugaan penganiayaan terduga teroris Suyono menyatakan kedua anggota itu melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono.
"Hasil sidang disimpulkan ada pelanggaran SOP terutama dalam konteks pengawalan yang berkaitan dengan tersangka terorisme. Itu dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan dan di satu sisi jumlah pengawalan kurang ditambah lagi tidak diborgol," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Rabu (11/5/2016) di Mabes Polri.
Ditegaskan Boy, seharusnya sesuai dengan prosedur, tahanan atau tersangka harus dalam keadaan terborgol apalagi saat dibawa berpindah tempat untuk kepentingan pengembangan.
Lebih lanjut, Boy menuturkan lantaran dinilai melanggar SOP, kedua anggota tersebut yakni AKBP T dan Ipda H diminta untuk menyampaikan permohonan maaf pada institusi serta atasan karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
"Permintaan maaf sudah dilakukan. Selain itu, AKBP T dijatuhi hukuman didemosi ke satuan lain tidak lagi bertugas di Densus 88 selama empat tahun. Sementara Ipda H juga didemosi selama tiga tahun," kata jenderal bintang satu itu.
Boy menambahkan pemindahan keduanya ke satuan tugas lain di luar Densus 88, dilakukan melalui proses Dewan Wanjak.
Nantinya Wanjak yang akan menilai keduanya cocok ditempatkan dimana.