Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amran Minta Rp9 Miliar Untuk Muluskan jadi Kepala BPJN Wilayah Maluku

Uang itu, menurut penjelasan Amran untuk mempermudah dirinya menjadi Kepala BPJN IX.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amran Minta Rp9 Miliar Untuk Muluskan jadi Kepala BPJN Wilayah Maluku
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ternyata uang tak sampai sepenuhnya kepada Amran. Uang sebesar Rp8 miliar itu diambil oleh Heri Rp2 miliar dan Imran Rp3 miliar.

Atas hal itu, Amran kemudian menelpon Khoir untuk bertemu dengannya di Hotel Ambara, dikawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Kemudian, Imran yang juga ditelpon Amran datang membawa uang yang Rp3 miliar.

"Duit yang di Heri menurut Imran, dikasi lagi sama Heri Rp1 miliar. Jadi Amran terima Rp7 miliar," kata Khoir.

Lebih jauh, menurut Khoir, selang beberapa hari kemudian Amran kembali meminta uang Rp1 miliar.

Uang itu masih sama untuk keperluan suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX.

Permintaan tambahan Rp1 miliar itu langsung diserahkan kepada Amran.

Berita Rekomendasi

"Beberapa hari kemudian minta lagi Rp1 miliar. Katanya masih untuk Rp1 miliar. Saya telepon Aseng, terus Aseng transfer lewat rekening Erwantoro. Terus saya sama Erwan ke Hotel Ambara, penyerahannya disitu," katanya.

KPK sendiri telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir.

Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi Anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas