KPK Periksa Dua Penyidik Polri Lengkapi Berkas Tersangka Bupati Subang
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang, red),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik dari kepolisian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua penyidik tersebut adalah penyidik perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program Jamkes Nasional di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
Keduanya adalah Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ojang, penyidik juga meminta keterangan dari Ahmad Sutrisno.
Dia adalah penyidik perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar Lenih Marlianni.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.