Perppu Kebiri Efektif Jadi Terapi Kejut Bagi Pelaku
Usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi Panja Komisi VIII tentang Perlindungan anak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mendukung dan menyetujui Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu Kebiri.
Hal itu untuk mengatasi situasi luar biasa terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi Panja Komisi VIII tentang Perlindungan anak, kebetulan saya mantan ketua Panjanya," kata Malik melalui pesan singkat, Kamis (12/5/2016).
Malik mengatakan pihaknya mengusulkan isi Perppu tersebut membuat pemberatan hukuman pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Kedua, Perppu juga berisi instruksi kepada semua Kepala Daerah untuk membuat Perda tentang Perlindungan anak.
"Kita perlu keputusan politik Presiden, salah satunya adalah menerbitkan Perppu," kata Politikus PKB itu.
Malik yakin keluarnya perppu tersebut akan efektif untuk membuat terapi kejut kepada pelaku.
Namun perlu instruksi dan penegasan kelada unsur pemerintah yang lain.
"Seperti kepolisian, Mensos (untuk rehabilitasi), dan Kementerian PP dan PA untuk memperkuat langkah preventifnya," katanya.