Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politikus NasDem Beri Catatan Untuk Rencana Diterbitkannya Perppu Kebiri

"Alih-alih efek jera, malah sebaliknya, rasa dendam yang memuncak dari pelaku saat bebas nanti,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Politikus NasDem Beri Catatan  Untuk Rencana Diterbitkannya Perppu Kebiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Anarulita Mukhtar mendukung langkah Pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak dan wanita.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Ana mengungkapkan alasan dirinya mendukung recana dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Karena Perppu ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi sang pelaku lainnya,” kata Ana, Kamis (12/05/2016).

Dalam rancangan Perppu tersebut terdapat opsi hukuman kebiri hingga hukuman mati terhadap‎ pelaku kejahatan seksual.

Keduanya diberlakukan dalam kondisi dan kategori tertentu.

Namun demikian, Ana memberikan catatan tentang kurun waktu efek dari hukuman kebiri yang diberikan kepada penjahat seksual.

Dikatakannya, jangan sampai dengan adanya Perppu tersebut tidak berdampak negatif bagi pelakunya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Alih-alih efek jera, malah sebaliknya, rasa dendam yang memuncak dari pelaku saat bebas nanti," kata politikus NasDem ini.

Bila Perppu tersebut nantinya disahkan, perlu ada sosialisasi yang intens kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang ada di pelosok atau pedesaan.

Hal ini penting mengingat terjadinya kasus kejahatan seksual banyak terjadi daerah.

Diyakininya, minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat membuat kasus ini minim dalam pencegahan.

“Perppu ini tentu bersifat sementara, maka kedepannya antara Pemerintah dan DPR duduk bersama untuk membuat sebuah UU yang sangat kuat untuk melindungi anak dan wanita dari tindakan dan kekerasan seksual,” katanya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas