Polri Siap Ladeni Langkah Hukum Keluarga Siyono
AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak mempermasalahkan adanya langkah hukum yang akan ditempuh keluarga terduga teroris Siyono yang tewas saat dibawa pengembangan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Polri siap meladeni langkah hukum dari keluarga teroris Siyono.
"Laporan boleh saja, kami terima. Hanya kan dalam hal ini semua akan dikembalikan ke proses pencarian alat bukti," kata Boy, Kamis (12/5/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang putusan etik, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terbukti melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono.
Mereka diminta meminta maaf pada Institusi karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
Bahkan mereka juga didemosi, dipindah dari satuan Densus 88 ke satuan kerja lain.
AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.
Keberatan dengan putusan itu, dua anggota ini mengajukan banding.