Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siap Ladeni Langkah Hukum Keluarga Siyono

AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Siap Ladeni Langkah Hukum Keluarga Siyono
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
Suratmi, istri Siyono yang meninggal di tangan Densus 88 saat berada di kantor PP Muhammadiyah, Selasa (29/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak mempermasalahkan adanya langkah hukum yang akan ditempuh keluarga terduga teroris Siyono yang tewas saat dibawa pengembangan.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen ‎Boy Rafli Amar, Polri siap meladeni langkah hukum dari keluarga teroris Siyono.

"‎Laporan boleh saja, kami terima. Hanya kan dalam hal ini semua akan dikembalikan ke proses pencarian alat bukti," kata Boy, Kamis (12/5/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang putusan etik, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terbukti melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono.

Mereka diminta meminta maaf pada Institusi karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Bahkan mereka juga didemosi, dipindah dari satuan Densus 88 ke satuan kerja lain.

AKBP T didemosi selama empat tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun.

Berita Rekomendasi

Keberatan dengan putusan itu, dua anggota ini mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas