Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buat Akta Lahir tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Buat Akta Lahir tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran.

Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya.

Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” ujar Tjahjo dalam suratnya sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).

Warga juga tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa untuk membuat akta kelahiran.

Tjahjo meminta para kepala daerah agar memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.

Kepala daerah pun diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten atau kota untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah untuk "jemput bola".

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diminta mendatangi sekolah TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan rumah sakit atau puskesmas serta rumah persalinan untuk mempermudah warga membuat akta kelahiran.

Mendagri juga meminta para kepala daerah memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota atau unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan di provinsi untuk membuat SMS atau WhatsApp gateway.

"Menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan, yakni masyarakat," kata Tjahjo.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI, dan semua pimpinan DPRD provinsi di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas