Buwas Enggan Komentari Freddy Masuk Daftar Terpidana Mati
Saya bukan kapasitasnya bilang puas atau tidak puas. Itu kan masalah hukuman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir minggu ini beredar belasan nama terpidana mati yang akan dieksekusi, satu diantaranya ialah Freddy Budiman.
Sayangnya pihak kejagung membantah soal beredarnya belasan nama tersebut. Menurut Kejagung hingga kini nama-nama terpidana mati belum ditentukan.
Diketahui Freddy Budiman merupakan terpidana kasus narkoba dan juga tindak pidana pencucian uang. Meskipun telah diproses hukum, namun Freddy tidak kunjung jera.
Berkali-kali jaringan narkotika Freddy yang dikendalikan olehnya dari dalam jeruji besi berhasil dibongkar pihak kepolisian dan BNN.
Kini, Freddy yang sebelumnya mendekam di lapas Nusakambangan dipindahkan ke lapas Gunung Sindur, Bogor dengan pengamanan yang lebih ekstra.
Saat dikonfirmasi ke Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menyoal apakah pihaknya puas apabila nama Freddy benar dieksekusi tahun ini, Budi menjawab soal puas atau tidak bukan kapasitas dirinya untuk menjawab.
"Saya bukan kapasitasnya bilang puas atau tidak puas. Itu kan masalah hukuman dan memang hukum harus ditegakkan," terang Buwas sapaan akrab Budi Waseso, Sabtu (14/5/2016).
Jenderal bintang tiga ini menegaskan soal proses hukum pada Freddy, pihaknya sudah selesai melakukan penyidikan.
Lalu pengadilan pun sudah memutus hukuman bagi Freddy. Kini tindak lanjut setelahnya ialah kewenangan dari Jaksa Agung dan Menkumham.
"Tugas saya sebagai Kepala BNN di kasus ini sudah selesai. Kami sudah lakukan penyidikan, penindakan tuntas. Pengadilan sudah putuskan hukuman, sekarang yang tindaklanjut Jaksa Agung kan ranahnya ke sana. Saya tidak boleh mencampuri itu," tuturnya.
Berikut daftar terpidana mati yang dikabarkan akan menjalani eksekusi tahap ketiga dalam waktu dekat :
1.0ZIAS SIBANDA (Zimbabwe) no reg MT.05/2008,lahir 01-10-1973;laki laki,ISLAM . Putusan no 1135.K/PID/2002,tlg 15 Agustus 2002 perkara psl 82 UU,No 22/1997 ttg narkotika.
Alamat Bulilimamangwe Zimbagwe
2.OBINA NWAJAGU BIN EMEUWA (,NIGERIA ) MT.07/2008,lahir 18-01-1974,laki laki,KATHOLIK ,putusan No 513.K/PID/2003.perkara psl 82 UU No 22/1997 ttg narkotika
Alamat no 22 John Omahe Pasel
3.FREDDERIKK LUTTAR (Zimbabwe)no reg.MT10/2008, lahir 03-04-1975,laki laki,PROTESTAN ,putusan no 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007.perkara pasl 82 UU No 22/1997 ttg narkotika.
Alamat 40 42 Jamaica Road Brosh Island Zimbagwe
4.HUMPREY EJIKE alias doctor(WN Nigeria)No reg.MT.02/2013,lahir 05-09-1974,laki laki,KATHOLIK ,sarjana,putusan No 1715.K/PID/2004,tanggal 25 Juli 2002 perkara psl 78 UU No.22/1997 ttg Narkotika
5.SECK OSMANE ( Afrika Selatan).No reg MT.04/2008.lahir 16-04-1974,laki laki,protestan ,SMP,putusan No 2107.K/PID/2004/MA.RI tanggal 25-01-2005.perkara psl 28(1)a UU No.22/1997 ttg narkotika.
6.ZHU XU XHIONG bin zu kgung Yung,(wn cina) No Reg MT.40/D/2007;lahir 10-06-1971.laki laki,budha,SD,putusan No.771.K/PID/2007,perkara pasal 59 UU No.5/1997 ttg psikotropika.
7.A YAM (Indonesia) No Reg MT.03/2007;laki laki,BUDHA ,SMP,putusan No 65/ PID/2003/ PT.RIAU,perkara psl 59/1997 ttg psikotropika.
8.JUN HAO alias A HENG al VASS LIEM (Indonesia) No Reg MT 04/2007,laki laki,BUDHA ,SMA,putusan No 65/ PID/2003/ PT RIAU,perkara psl 59 UU No.5/1997 ttg psikotropika.
9.CHENG HONG XIN ( cina ) No Reg MT 35/2007;laki laku,budha,SD, putusan No 771. K/PID/2007/ MA.RI, perkara psl 59( a)UU No 5/1997 ttg psikotropika.
10. GANG CHUNG YI ( cina ) No Reg MT. 36/2007;laki laki, budha SD, putusan no771.K/PID/2007/ MA RI, perkara pasal 59 UU No. 5/1997 ttg psikotropika.
11. JIAN YU XIN ( cina) No Reg MT.38/2007; laki laki,budha,SD, putusan No.771 K/ PID/2007/ MA.RI ,perkara psl 59 UU No.5/1997 ttg psikotropika.
12.FREDI BUDIMAN bin H MANAN alias Budi ( Indonesia ) ISLAM .laki laki, SD,putusan No 2267/PID.SUS/2012/ PN.Jak Bar, perkara psl 114 UU No 35/2009
Alamat Jl Bahagia no 14 blok D rt 5/7 Menteng
13.Zulfikar Ali Alias ali ( Indonesia ) laki laki,Islam,SMP. No Reg B1.0001 / D/MT/2010; putusan No2253.K/ PID/2005/ MA.RI, perkara psl 82(1a) Jo psl 78( 1b) UU No22/1997 ttg Narkotika
14. Suryanto bin swehong.(Indonesia) laki laki putusan No 82/ PID.B/2007/PN.BTM perkara UU No 5/1997 ttg psikotropika
15.Agus Hadi bin hadi (Indonesia ) ,laki laki, putusan No 82/ PID.B/ PN BTM perkara UU No 5 ttg psikotropika
16.Pujo lestari bin Sukatno (Indonesia)laki laki,putusan No 82/PID.B/2007/PN BTM.perkara ttg UU No 5/1997 ttg psikotropika.