Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gapensi Buktikan Bukan Kontraktor Abal-abal

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) DKI Jakarta membantah kontraktor yang berada di naungannya fiktif.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) DKI Jakarta membantah kontraktor yang berada di naungannya fiktif.

Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta- Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang mengatakan ada kontraktor abal-abal.

Menurut Direktur Eksekutif Gapensi, Setu Albertus, pemda DKI Jakarta selama ini juga telah menerbitkan dan mengedarkan dokumen abal-abal kepada kontraktor di wilayah ibukota.

Selain itu pemprov dinilai melakukan kontrak fiktif dengan kontraktor abal-abal.

Hal ini, kata Albertus, didasari oleh pemikiran dilihat dari aspek legalitas, tidak ada kontraktor rekanan, Pemda DKI Jakarta yang abal-abal. Izin yang sudah diterbitkan pihak Pemprov DKI antara lain Domisili, SIUP, TDP, UUG, SPPL, IUJK dan lainnya.

“Seluruh dokumen administrasi kontraktor diterbitkan dan mendapat legalitas dari Pemda DKI Jakarta melalui proses survey lapangan secara ketat, yang dilakukan oleh Staff Pemda DKI Jakarta,” Albertus, Sabtu (14/5/2016).

Albertus memaparkan kontrak profesional yang dilakukan Pemprov Jakarta dalam keadaan yang sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Bahkan sebelum dilakukan kontrak profesional, kontraktor abal-abal sudah melawati proses seleksi ketat dalam tahapan pelelangan.

Berita Rekomendasi

"Baik dari aspek legalitas, teknis maupun harga penawaran yang wajar, yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)" jelas Albertus.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor yang dimaksud melaksanakan pekerjaan berdasarkan perancanaan yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta bersama konsultan perencana.

Bahkan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor abal-abal diawasi oleh konsultan perencana independen dan profesional, yang juga ditunjuk oleh Pemda DKI Jakarta.

"Pengawasan ini berkaitan dengan metode kerja, jadwal waktu, kualitas bahan dan mutu pekerjaan. Apabila tidak sesuai, Pemda DKI Jakarta berhak tidak menerima hasil pekerjaan dimaksud," kata Albertus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas