Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Desak Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Seberat-beratnya

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta agar pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, terlebih kekerasan kepad

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PGI Desak Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Seberat-beratnya
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta agar pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, terlebih kekerasan kepada anak-anak di bawah umur.

"Mendesak negara untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera. Meskipun demikian kami menolak hukuman kebiri dan hukuman mati, sebab itu akan menimbulkan persoalan baru," jelas Humas PGI, Jierry Sumampow, dalam keterangannya, Minggu (15/5/2016).

Jierry mengatakan kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak telah mengakibatkan trauma, stigma, dan kekerasan berlapis lainnya, bahkan kematian.

Pihaknya menegaskan kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dukungan kepada korban dan keluarga agar tetap dikuatkan negara, terutama dalam menghadapi proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan berikutnya kepada korban dan keluarga melalui pendapat dan pandangan yang menyalahkan korban.

Berita Rekomendasi

"Mendesak negara untuk memastikan adanya regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan," tambahnya.

Karena itu, PGI mendorong pemerintah segera mensahkan RUU Kekerasan Seksual.

Desakan tersebut dilontarkan mengingat peristiwa perkosaan yang dilakukan secara berkelompok terhadap anak perempuan beberapa bulan terakhir menunjukkan sudah berada pada kondisi darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas