Jabat Ketua Umum Golkar, Novanto Enggan Tanggapi Kasus 'Papa Minta Saham'
Kasus itu kembali mencuat saat dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Golkar dengan mengalahkan pesaing terdekatnya Ade Komarudin.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BALI -- Ketua Umum Golkar Setya Novanto enggan mengomentari kasus 'Papa Minta Saham'. Kasus itu kembali mencuat saat dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Golkar dengan mengalahkan pesaing terdekatnya Ade Komarudin.
Ditanya soal kasus itu, Novanto malah menjawab hubungannya dengan Presiden Joko Widodo.
"Hubungan Pak Jokowi selalu baik, " kata Novanto di Bali, Rabu (18/5/2016).
Sementara anggota pemenangan Novanto, Ace Hasan Syadizly menilai kasus tersebut tak cukup bukti menjerat Ketua Umum Golkar itu. "Kasus 'Papa Minta Saham' kan Kejaksaan Agung mengeluarkan putusan beliau tidak ada unsur cukup kuat menjadi satu alat bujti, Novanto tak terlibat," imbuhnya.
Diketahui, terpilihnya Setya Novanto pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusadua, Bali, kembali mengingatkan publik pada kasus hukum yang menyangkut anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur itu.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan permufakatan jahat pada rekaman antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman pembicaraan itu, Novanto dituding meminta saham PLTU Urumka, Papua yang didirikan PT FI guna memuluskan perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah yang menangani kasus tersebut, mengakui ada beberapa kesulitan dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
Satu di antaranya adalah masih belum ada keterangan dari seorang yang terlibat dalam rekaman, Riza Chalid.
"Satu orang belum kami mintai keterangannya. (Keterangan) ahli juga masih kami kaji. Sementara kami masih butuh kelengkapan keterangan ketiganya. Karena ini obrolan ketiganya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Meski begitu, untuk sementara waktu kasus ini diendapkan oleh Kejagung.