Jokowi Diminta Secepatnya Siapkan RUU Pemilu Serentak 2019
Pemerintahan Jokowi-JK diminta betul-betul menyiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, termasuk menyelesaikan rancangan undang-und
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Jokowi-JK diminta betul-betul menyiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, termasuk menyelesaikan rancangan undang-undangnya.
pemerintah hanya memiliki waktu tiga tahun lebih lagi untuk menggodok dan membahas rancangan undang-undang itu.
"Agenda beliau (Jokowi) bukan hanya ekonomi, tapi juga politik hukum," kata peneliti LIPI Syamsuddin Haris dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya nomor 62, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Dikatakan dia, pemerintah harus secepatnya menyiapkan RUU Pemilu untuk menghadapi Pemilu serentak 2019.
"Ini harus segera dilakukan jika tidak mau hasilnya akan tambal sulam lagi perundang-undangan bidang politik. Tumpang tindih dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, jika pemerintah menunggu RUU ini menjadi inisiatif DPR, hal itu tidak akan terjadi.
"Sebab anggota DPR di Senayan tidak mau zona nyamanya diganggu. Kalau UU Pemilu dimunculkan menganggu zona nyaman mereka yang menikmati dana aspirasi, dana kunjungan kerja, dan lain sebagainya," kata Haris.
Hal yang sama juga diungkapkan guru besar hukum tata negara Saldi Isra.
Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu serentak digelar 2019, dan waktunya sangat dekat.
Saldi khawatir dengan sisa waktu yang ada saat ini.
Hal tersebut dikarenakan otoritas pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, masih belum menunjukkan langkah serius dalam mempersiapkan undang-undang itu.
"Pemilu serentak 2019 akan keluarkan banyak energi. Setahun sebelumnya, harusnya sudah tidak bicara lagi soal undang-undang," katanya.
Menurutnya, selama ini produk Undang-undang yang terkait dengan Pemilu selalu diselesaikan menjelang tenggat waktu pelaksanaan.
Untuk itu, Saldi mendesak Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar memberikan perhatian.
"Mungkin bisa saja undang-undang itu diselesaikan dalam waktu satu tahun sebelum Pemilu serentak dilaksanakan. Tapi kita jadi tak punya waktu untuk evaluasi kelemahan-kelemahan undang-undang yang akan muncul," kata Saldi.