Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Subang Ojang Sohandi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Bupati Subang Ojang Sohandi mengajukan diri sebagi justice collaborator

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Subang Ojang Sohandi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (29/4/2016). Tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut diperiksa untuk melengkapi administrasi barang sitaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Subang Ojang Sohandi mengajukan diri sebagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengajuan JC tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

"Sudah. Hari Jumat kemarin tanggal 13 (Mei)," kata Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/5/2016).




Menurut Rohman, kliennya mengajukan JC terkait penyidikan kasus tersebut saat masih berada di penyidikan Polda Jawa Barat.

Saat penyidikan berlangsung, kliennya diminta untuk mengembalikan uang Rp 1,4 miliar agar kasus tersebut tidak merembet kemana-mana.

Menurut Ojang, uang tersebut diminta oleh kuasa hukum tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro, Nurcholis.

"Itu terkait penganan perkara di Polda, penangan perkara BPJS terkait aliran Rp 1,4 miliar itu terkait pengembalian keuangan negara. Yang sampai selama ini Pak Bupati nggak nerima uang, nggak ada dikembalikan.  Uang itu dirserahkan melalui pengacara Nurcholis," ungkap Ojang.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas