PP Pemuda Muhammadiyah Adukan Pemberian Rp 100 Juta Kadensus
KPK nantinya bisa mengecek sumber dan dari bank mana saja uang itu diambil Edy.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Untuk Keadilan menyerahkan uang 100 juta dari uang kerahiman dari Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri Brigjen Edy Hartono kepada keluarga terduga teroris alm Siyono.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya menyerahkan uang tersebut lantaran diduga kuat sebagai uang hasil gratifikasi yang diterima Edy.
"Nah uang itu sudah diakui itu kami laporkan ke KPK, masuk ke bagian ke pengaduan masyarakat. Selanjutnya tentu kami berharap KPK menindaklanjuti itu," kata Dahnil di KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dahnil mengatakan KPK nantinya bisa mengecek sumber dan dari bank mana saja uang itu diambil Edy.
Menurut Dahnil, pelaporan ke KPK tersebut berdasarkan permintaan keluarga Siyono untuk mengetahui asal muasal uang tersebut.
"Ini pengaduan pihak keluarga. Mereka kemudian menyerahkan ke kami. Uang itu tentu kita mau tahu juga kan uang itu keluaran dari sumber kalau ada potensi graitifikasi yang nentuin kan KPK," ungkap Dahnil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menduga penyerahan uang tersebut mengandung makna agar kasus kematian Siyono tidak diteruskan keluarga.
"Menurut kita uang ini disertai dengan persyaratannya dan syaratnya jangan mengadu ke polisi, jangan didampingi lawyer. Nah ini apakah upaya ke masyarakat sipil untuk tidak menggunakan haknya," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati berjanji pihaknya akan menelaah kasus tersebut.
"KPK akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk. Jika setelah nanti ditelaah, kita kan verifikasi apakah ini bisa ditangani atau tidak. Apakah ranah KPK atau tidak," kata Yuyuk.