Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017

“Tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslu,”

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari 2017 akan dilengkapi aturan yang ketat bagi calon kepala daerah.

Anggota Kelompok Kerja Revisi UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada ,Tamanuri, menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, sedang dirumuskan.

Dalam beberapa kesempatan konsinyering yang dilakukan antara Pokja UU Pilkada, Mendagri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut mantan Bupati Way Kanan ini, satu yang diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

“Tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslu,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/5/2016).

Konsinyering yang dilakukan secara maraton dan tertutup sebelum reses masa sidang ke IV tersebut telah menyepakati bahwa yang tersandung kasus korupsi tidak bisa mengikuti seluruh rangkaian Pilkada.

Dalam hal ini, Tamanuri melihat bahwa sebaiknya tersangka kasus korupsi fokus pada persoalan hukumnya.

Meskipun status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya keputusan hukum yang tetap, Tamanuri berpendapat pelarangan ini berlandaskan etika politik.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi politikus asal lampung ini, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apa pun.

Dikatakannya kita patut mengapresiasi budaya malu di Jepang.

"Mereka yang dituduh korupsi saja sudah mengundurkan diri. Semangat ini yang akan mulai disisipkan dalam perundang-undangan untuk menghasilkan peseden politik yang baik," ungkapnya.

Karenanya KPU dan Bawaslu diharapkan mampu berkerja maksimal untuk bisa lebih selektif terhadap rekam jejak hukum masing-masing calon kepala daerah.

“Jangan juga KPU dan Bawaslu ini kecolongan. Jangan sampai calon bupati ini punya kasus korupsi di daerah lain, terus bebas dan bersih pada pencalonannya di daerah lainnya juga," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas