Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Penyidik ingin melakukan pengusutan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Diperiksanya Nurhadi bukannya tanpa alasan. Dia diduga mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang sudah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Nurhadi telah diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat.
Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap.
Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.