Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Minta DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri

Kami harap DPR secepatnya urus itu. Ini keadaan darurat Indonesia

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Minta DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kasus kekerasan seksual yang semakin marak mendapat perhatian beberapa pihak, termasuk Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bahkan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan regulasi yang mengatur pemberatan berupa kebiri kimiawi pada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Pasalnya, sebut Prasetyo, hukuman kebiri yang diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghapusan Kekerasan Seksual tengah menunggu pengesahan dari DPR.

"Kami harap DPR secepatnya urus itu. Ini keadaan darurat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Prasetyo juga menyatakan ada wacana jenis pemberatan lain untuk pelaku kekerasan seksual pada anak yang tengah dibahas.

"Nanti kami pasangi chip, bahkan ada yang usulkan biar jidatnya ditato, biar kelihatan," kata Prasetyo.

Pemberatan hukuman yang sangat tegas untuk pelaku kekerasan seksual pada anak, dinilai Prasetyo, semata untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari berbagai tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah di luar batas toleransi," katanya.

Sedangkan di DPR, desakan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang turut menambahkan pemberatan hukuman pada pelaku pedofilia tidak kalah gencarnya.

Pada rapat paripurna pascareses ke-63, beberapa fraksi semisal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyatakan dukungan pada rencana pemerintah terkait kebiri kimiawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas