Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Siap Kebiri 'Predator' Anak

Ada hal-hal lain yang akan diterapkan sebagai hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejaksaan Siap Kebiri 'Predator' Anak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya telah siap untuk melaksanakan hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan pada anak berupa kebiri kimiawi.

Jaksa Agung H M Prasetyo yakin dalam pelaksanaan penghilangan kemampuan birahi dengan bantuan obat itu dapat dilaksanakan karena usul tersebut berasal darinya.

"Kenapa tidak ada kesiapan ? Kami yang usulkan itu asal kalian tahu. Saya yang usulkan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut mantan anggota DPR Komisi III dari Partai Nasdem ini, ide kebiri kimiawi dia lontarkan untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami mengusulkan hukuman tambahannya kebiri untuk merespon harapan presiden supaya ada terobosan-terobosan," katanya.

Dia juga menyebutkan ada hal-hal lain yang akan diterapkan sebagai hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya bahkan rencana mentato dahi pelaku pedofilia.

"Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang chip. Tadi ada yang usulkan di jidatnya ditato, biar kelihatan," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas