Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepengurusan Golkar Hapus Posisi Wakil Ketua Umum

Ia mengingatkan spirit rekonsiliatif dalam Munaslub Golkar di Bali.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepengurusan Golkar Hapus Posisi Wakil Ketua Umum
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Formatur masih belum mengumumkan kepengurusan DPP Golkar.

Politikus Golkar Firman Soebagyo mengakui masih adanya pembahasan dalam tim formatur terkait struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pembahasan tersebut mengenai dihapusnya jabatan Wakil Ketua Umum Golkar.

Posisi tersebut kini menjadi Ketua Koordinator.

"Calon Waketum dalam susunan organisasi di AD/ART dihapus lagi. Yang ada hanya tiga ketua yaitu Ketum, ketua harian, ketua koordinator. Ini yang sedang menjadi diskusi dalam formatur," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Memang ada dua hal dimana dalam AD/ART yang baru disahkan itu memang dibatasi struktur personalia daripada kepengurusan 2016-2019.

Ia mengingatkan spirit rekonsiliatif dalam Munaslub Golkar di Bali.

Berita Rekomendasi

"Karena prinsip rekonsiliasi ini menggabungkan kepentingan-kepentingan daripada semua pihak, baik dari kelompok Munas bali yang lalu atau dari Ancol dan kemudian kelompok timses caketum munaslub harus ada representasi dalam kepengurusan," kata Wakil Ketua Baleg itu.

Ia menuturkan bila kepengurusan Ketua Umum Golkar Setya Novanto mengakomodir seluruh kelompok maka Golkar akan menjadi solid dan kuat.

Hingga kini, Firman belum mendengar perkembangan kepengurusan DPP Golkar karena tidak adanya komunikasi dengan tim formatur. Apalagi, tim formatur memang tertutup.

"Posisi Waketum yang dihapus, para caketum akan dimasukkan kedalam dewan pembina karena saat ini dewan pembina bisa mengambil keputusan strategis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas