Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA Janji Bantu KPK Hadirkan Ajudan Nurhadi yang 'Menghilang'

Royani disebut-sebut tidak berkantor sejak kasus suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua MA Janji Bantu KPK Hadirkan Ajudan Nurhadi yang 'Menghilang'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hilangnya Royani, staf pegawai di Mahkamah Agung, mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan Royani sangat penting untuk mengungkap mafia peradilan yang selama ini mencengkram Indonesia.

Royani disebut-sebut tidak berkantor sejak kasus suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak.

Dua kali mangkir dari panggilan KPK, Ketua Agus Rahardjo pun mengirimkan Wakil Ketua La Ode Muhamad Syarif menemui Ketua MA Hatta Ali.

"Ketua MA berjanji akan menindak itu," kata Agus, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Agus sendiri enggan merinci mengenai pertemuan antara Syarif dengan Ali. Agus hanya menekankan pertemuan pimpinan ke dua lembaga untuk mempermudah menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pengadilan dan pejabat MA.

"Masih dicari," tukas Agus.

Sebelumnya, KPK menduga kuat ketidakhadiran Royani saat dipanggil KPK tidak terlepas dari peran Sekretaris MA Nurhadi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi. Royani adalah ajudan Nurhadi dan meninggalkan kantor sejak kasus tersebut mencuat.

"Dia diduga memang punya peran penting. Yang punya keterangan dan juga bukt-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, sebelumnya.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Usai penangkapan tersebut, KPK kemudian menggeledah berbagai tempat.

Dua tempat yang digeledah antara lain di ruangan kerja Nurhadi di MA dan di rumahnya.


Dari rumahnya, penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas