Komisi II DPR Minta Kasus Pilkada Tahap Pertama Segera Diselesaikan
Mereka mengeluhkan putusan MK yang menghambat proses Pilkada di daerahnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan adanya sejumlah daerah yang proses pilkadanya belum selesai.
Termasuk, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Menurut saya itu semua harus segera diselesaikan sebelum Pilkada serentak tahap kedua," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Selain itu, Politikus Golkar itu mengungkapkan adanya sejumlah undang-undang yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, pada akhirnya dibatalkan oleh uji materi di MK.
Sementara, pasangan calon Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dan Malik Ditu mendatangi Gedung DPR.
Mereka mengeluhkan putusan MK yang menghambat proses Pilkada di daerahnya.
"Kami datang ke DPR untuk konsultasi putusan MK," kata Calon Bupati Muna, LB Rusman
Rusman menyesalkan putusan MK yang dianggapnya tidak adil.
Pasalnya, MK tidak memperhatikan dan mengabaikan fakta-fakta yang telah di verifikasi Panwaslu, KPUD dan kepolisian mengenai data-data kecurangan.
Ia heran MK justru hanya memperhatikan keterangan lurah mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kenyataan di manipulasi.
"Kita tahu data itu tidak benar karena lurah nya juga sudah di cek oleh polisi," tuturnya.
Rusman yang berhadapan dengan incumben Bupati Muna, Bahrudin dan LA Lapili menerima putusan MA yang memutuskan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Juni 2016.
"Kami minta kepastian, keadilan di dalamnya. Ini agar masyarakat tidak bertanya aspek rasionalitas yuridisnya. Seorang yang bukan penyelenggara diakomodir kesaksiannya. Di sana suasana memanas. Jangan sampai ini terjadi di daerah lain, apalagi Komisi II sedang merevisi undang-undang Pilkada sekarang," katanya.