Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp 100.000

Selama beraksi dua tersangka ini telah mengedarkan alat pembayaran tidak sah itu sebanyak 10 kali di kawasan Jawa Barat dan Jabodetabek.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp 100.000
Tribunnews.com/Valdy Arief
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang tersangka pemalsu uang Rupiah pecahan Rp 100.000 berinisial SW (58) dan MAR (59). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang tersangka pemalsu uang Rupiah pecahan Rp 100.000 berinisial SW (58) dan MAR (59).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menerangkan dua orang ini ditangkap di dua tempat yang berbeda.

MAR tertangkap di depan hotel kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (19/5/2016) oleh aparat Subdirektorat Uang Palsu Bareskrim Polri yang melakukan pembelian penyamaran terlebih dahulu.

Sedangkan SW, yang sempat melarikan dengan mobil CRV, berhasil ditangkap di jalan tol dalam kota dekat Gedung Antam Pasar Minggu, Jakarta.

"Di dalam mobil CRV-nya kami temukan 16 ribu lembar uang pecahan Rp 100.000. Semua uang itu palsu," kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Agung menyebutkan uang yang jika asli bernilai Rp 1,6 miliar telah dipastikan pihak Bank Indonesia sebagai alat transaksi palsu.

Pada prakteknya kedua tersangka ini mengedarkan uang palsu itu dengan modus menukarkan uang palsu dengan uang asli.

Berita Rekomendasi

"Penjualan uang palsu ini dengan perbandingan satu asli, dua palsu. Kalau kita membeli ini harus menyiapkan separuhnya," kata Agung sembari menunjuk tumpukan alat bukti di depannya.

Selama beraksi, sebut Agung, dua tersangka ini telah mengedarkan alat pembayaran tidak sah itu sebanyak 10 kali di kawasan Jawa Barat dan Jabodetabek.

Hingga kini, Agung mengakui masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lokasi percetakan uang palsu SW dan MAR.

Atas ulahnya keduanya diancam Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas