Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK dan KPPU Tingkatkan Sinergi Guna Berantas Praktik Monopoli

Bentuk kerjasama dalam kesepakatan antara BPK dengan KPPU, lanjut Harry adalah meliputi pertukaran informasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerjasama itu dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf. Penandatanganan itu berlangsung di ‎BPK Tower lantai 19, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Harry mengatakan, kesepakatan antara BPK dan KPPU dilandasi oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

‎Bentuk kerjasama dalam kesepakatan antara BPK dengan KPPU, lanjut Harry adalah meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi dan pengembangan sistem informasi.

Menurutnya, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini pemeriksaan BPK‎ terutama terkait dengan dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK diharapkan lebih efektif dan komprehensif.

Berita Rekomendasi

"KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas