BPK dan KPPU Tingkatkan Sinergi Guna Berantas Praktik Monopoli
Bentuk kerjasama dalam kesepakatan antara BPK dengan KPPU, lanjut Harry adalah meliputi pertukaran informasi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerjasama itu dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf. Penandatanganan itu berlangsung di BPK Tower lantai 19, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Harry mengatakan, kesepakatan antara BPK dan KPPU dilandasi oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Bentuk kerjasama dalam kesepakatan antara BPK dengan KPPU, lanjut Harry adalah meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi dan pengembangan sistem informasi.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini pemeriksaan BPK terutama terkait dengan dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK diharapkan lebih efektif dan komprehensif.
"KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.