Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Menjerat Dua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Janner menerima uang haram tersebut bersama Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Menjerat Dua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ekspos hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba diduga menerima suap Rp 650 juta untuk mengubah putusan sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011.

Janner menerima uang haram tersebut bersama Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton.

Uang tersebut diperoleh dari bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron. Keduanya adalah terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"(Uang) Mempengaruhi putusan karena ini disidangkan hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Yuyuk sendiri mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah satu orang hakim anggota majelis hakim ikut kecipratan uang.

Yuyuk juga mengatakan pihaknya mendalami mengenai asal muasal uang tersebut.

Pasalnya, kata Yuyuk, KPK masih meragukan uang tersebut berasal dari Syafri dan Edi.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini belum ada info mengenai itu. Tapi penyidik akan mendalami mengenai itu," kata Yuyuk.

Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta adri Edi tanggal 17 Mei 2016.

Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner. Sementara Rp 150 juta diserahkan kemarin saat penangkapan yang dilakukan KPK.

Penerima dua orang. Yang satu Rp 150 juta yang satu lagi sedang mengembangkan tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah 500 juta. Jadi totalnya Rp 650 juta,"

Janner dan Toton hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Keduanya adalah mejalis hakim perkara tersebut. Keduanya bekerja sama dengan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Billy diduga sebagai pengatur administrasi.

"Dia diduga mengatur administrasi proses peradilan itu," tukas Yuyuk.

Atas perbuatannya Edi dan Syafri diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk Janner dan Toton diduga sebagai penerima dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Sementara untuk Badaruddin disangka pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas