Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap, KY Minta Hakim Berhenti Merusak Citra Peradilan

Bagaimana tidak sejak bulan Januari hingga sekarang sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap, KY Minta Hakim Berhenti Merusak Citra Peradilan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial mengaku sangat prihatin terkait penangkapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiyang, Janner Purba. Juru Bicara KY, Farid Wadji, mengungkapkan ini menambah wajah muram peradian di Indonesia.

Bagaimana tidak sejak bulan Januari hingga sekarang sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim yang kasusnya muncul ke publik atau media.

"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada Mahkamah Agung agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," kata Farid, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Farid, pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk. Farid meminta harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan.

Farid meminta peristiwa penangkapan Hakim Janner harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.

"Terutama bagi para oknum hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hiakim," kata dia.

Farid mengingatkan wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas