Hakim Tipikor Itu Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
Seorang hakim tinndak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya mengadili para koruptor malah harus meringkuk di sel penjara
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu lagi oknum penegak hukum yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang hakim tinndak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya mengadili para koruptor malah harus meringkuk di sel penjara dan akan diadili sebagai tersangka korupsi.
JS selain sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Bengkulu, ia juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Negeri Kepahiang, Bengkulu.
KPK menangkap tangan Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang tadi sore. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pukul 15.30 WIB.
"Sekitar pukul15.30 WIB OTT di TKP rumdin (rumah dinas) Ka PN Kepahiang an JP (55th)," kata Agus saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Agus, JN juga bertugas sebagai hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu. Berdasarkan penelusuran Tribun, JP adalah Janner Purba.