Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tipikor Itu Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Seorang hakim tinndak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya mengadili para koruptor malah harus meringkuk di sel penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu lagi oknum penegak hukum yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seorang hakim tinndak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya mengadili para koruptor malah harus meringkuk di sel penjara dan akan diadili sebagai tersangka korupsi.

JS selain sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Bengkulu, ia juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Negeri Kepahiang, Bengkulu.

KPK menangkap tangan Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang tadi sore. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pukul 15.30 WIB.

"Sekitar pukul15.30 WIB OTT di TKP rumdin (rumah dinas) Ka PN Kepahiang an JP (55th)," kata Agus saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Agus, JN juga bertugas sebagai hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu. Berdasarkan penelusuran Tribun, JP adalah Janner Purba.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas