Jaksa Agung Perintahkan Kejari Kediri Banding Putusan Pengusaha Predator Anak
Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang meminta Koko dipenjara selama 13 tahun.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
![Jaksa Agung Perintahkan Kejari Kediri Banding Putusan Pengusaha Predator Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sony-sandra_20160519_153440.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Kediri Jawa Timur yang diduga pelaku kekerasan seksual pada 58 anak perempuan, Sony Sandra alias Koko (63), divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta Koko dipenjara selama 13 tahun.
Menanggapi hukuman atas predator anak itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memerintahkan Kejaksaan Negeri Kediri agar mengajukan banding.
"Saya sudah perintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Prasetyo di Kejaksan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Perbuatan Koko yang telah berdampak negatif pada puluhan perempuan di bawah umur, dinilai Jaksa Agung terlampau rendah jika hanya dihukum selama sembilan tahun.
Bahkan Prasetyo hendak pula mengajukan banding pada perkara lain yang menjerat Koko.
Jaksa Agung menyebut pengusaha itu melakukan pidana yang sama di tempat berbeda.
"Sementara yang lain ada lagi perkara berbeda di Kediri, di Ngasem," katanya.
Prasetyo memperkirakan jika nantinya seluruh perkara ini diputus pada majelis banding, Koko akan mendapat hukuman maksimal pada delik yang didakwaan.
"Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti oleh hakim tentunya akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun (penjara)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.