Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Perintahkan Kejari Kediri Banding Putusan Pengusaha Predator Anak

Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang meminta Koko dipenjara selama 13 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Perintahkan Kejari Kediri Banding Putusan Pengusaha Predator Anak
SURYA/Didiik Mashudi
Sony Sandra saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Kota Kediri, Rabu (19/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Kediri Jawa Timur yang diduga pelaku kekerasan seksual pada 58 anak perempuan, Sony Sandra alias Koko (63), divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta Koko dipenjara selama 13 tahun.

Menanggapi hukuman atas predator anak itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memerintahkan Kejaksaan Negeri Kediri agar mengajukan banding.

"Saya sudah perintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Prasetyo di Kejaksan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Perbuatan Koko yang telah berdampak negatif pada puluhan perempuan di bawah umur, dinilai Jaksa Agung terlampau rendah jika hanya dihukum selama sembilan tahun.

Bahkan Prasetyo hendak pula mengajukan banding pada perkara lain yang menjerat Koko.

Jaksa Agung menyebut pengusaha itu melakukan pidana yang sama di tempat berbeda.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sementara yang lain ada lagi perkara berbeda di Kediri, di Ngasem," katanya.

Prasetyo memperkirakan jika nantinya seluruh perkara ini diputus pada majelis banding, Koko akan mendapat hukuman maksimal pada delik yang didakwaan.

"Jadi nanti paling tidak kalau itu dinyatakan terbukti oleh hakim tentunya akan digabungkan dan maksimal jadi 20 tahun (penjara)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas