Kapolri Tanggapi Perwira Polisi yang Aniaya Seorang Polwan
AKBP BH dan Brigadir M diduga menjalin hubungan pribadi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku telah menghukum mantan Kabag Binkar Polda Jawa Barat AKBP BH yang melakukan penganiayaan kepada seorang polisi wanita bernama Brigadir M.
"Sudah diproses hukum," kata Badrodin usai meresmikan pertemuan terkait kejahatan lintas negara di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
AKBP BH dan Brigadir M diduga menjalin hubungan pribadi.
Namun, AKPB BH melakukan penganiayaan pada Brigadir M ketika keduanya berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (27/4/2016) silam.
Penganiayaan itu diduga bermula dari adu mulut di antara keduanya yang berujung pemukulan pada Bripka M.
Berang pada perbuatan atasannya, korban penganiayaan itu melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan pihaknya tidak segan menindak jajarannya yang melanggar hukum.
"Semua polisi harus taat hukum, siapapun yang melanggar hukum disiplin kode etik atau pidana proses sesuai ketentuan," kata Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.