Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nurhadi dipanggil pada Jumat lalu. Namun dia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia hari ini kembali dipanggil terkait suap pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Saat tiba di KPK, Nurhadi enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Waktu mepet, nanti aja," kata Nurhadi di KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Nurhadi dipanggil pada Jumat lalu. Namun dia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita Rekomendasi

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas