Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Upaya Diplomatik Terkait Tertundanya Eksekusi Mati

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap yakin eksekusi tahap ketiga akan terlaksana.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Ada Upaya Diplomatik Terkait Tertundanya Eksekusi Mati
http://gbcghana.com
ilustrasi hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap yakin eksekusi tahap ketiga akan terlaksana meskipun Kejaksaan Agung hingga kini belum menyampaikan jadwal eksekusi mati.

"Meski prosesnya banyak tertunda, saya kira ada hal yang perlu diselesaikan," kata Mulafachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Ketua Fraksi PAN itu mengungkapkan eksekusi mati bukan saja terhadap terpidana asal Indonesia tetapi juga warga negara asing (WNA).

"Mungkin ada upaya diplomatik yang sedang berlangsung negara-negara yang warga negaranya sedang terkena pidana mati dan akan dieksekusi," kata Mulfachri.

Ia pun meminta semua pihak menghormati proses tersebut hingga selesai. Mulfachri yakin bila proses hukum dan diplomasi telah tuntas maka Jaksa Agung akan menetapkan waktu eksekusi mati.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa jadwal eksekusi mati tahap III merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.

BERITA TERKAIT

Dia hanya menyampaikan pengumuman kepada keluarga akan diberitahu tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.

"Biasanya tiga hari sebelum eksekusi, keluarga akan diberitahu. Kalau enggak diberitahu kapan jadwalnya, nanti jadi sinetron," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Luhut menambahkan semua terpidana yang telah diberikan sanksi hukuman mati, harus dihukum karena aturan positif Indonesia masih menganut hal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas