KPK Telusuri Aliran Suap ke Pihak Eksekutif Terkait Suap Raperda Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan aliran uang suap dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
"Pemprov tidak mungkin terlibat, justru Pemprov yang mempertahankan 15 persen itu," kata Basuki.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Berita Rekomendasi