KPK Telusuri Aliran Suap ke Pihak Eksekutif Terkait Suap Raperda Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan aliran uang suap dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan aliran uang suap dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
Lembaga antirasuah itu mengatakan sedang mencari bukti apakah aliran uang tersebut juga mengalir ke pihak eksekutif selain yang diterima legislatif.
"Belum bisa saya bicarakan sekarang tetapi sedang dikerjakan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Syarif mengakui pihaknya baru menemukan satu tersangka yang menerima suap dari unsur legislatif yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Syarif mengatakan kasus tersebut adalah kasus besar sehingga perlu dikerjakan secara baik.
"Kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya insyallah kita telusuri," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah bolak-balik memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda antara Pemda dengan DPRD DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.
Mereka yang pernah diperiksa antara lain Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Gamal Sinurat, dan lain-lain.
Pemeriksaan tersebut salah satunya adalah terkait pembahasan kewajiban pengembang di pulau reklamasi kepada Pemda.
Pemda ingin kewajiban 15 persen dari nilai jual jual objek pajak itu dituangkan dalam Perda.
Sementara DPRD DKI Jakarta ingin agar kewajiban tersebut dikurangi menjadi 5 persen.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melunak dan memberikan lampu hijau agar kewajbian pengembang tersebut diatur di peraturan Gubernur.
Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan pihak Pemprov, Basuki sangat yakin tidak ada keterlibatan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov tidak mungkin terlibat, justru Pemprov yang mempertahankan 15 persen itu," kata Basuki.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.