Berharap Perppu Perlindungan Anak Bikin Jera Pelaku Kejahatan Seksual
Mengingat, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Muhammad Iqbal menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah tepat.
Mengingat, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
"Menurut saya Perppu ini sudah tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Pria yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR ini pun optimistis bahwa legislatif nantinya akan mendukung Perppu tersebut.
Karena tidak dipungkiri kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat.
"Dan saya yakin DPR akan menyetujui Perppu ini," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).