Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Nama-nama Kontroversial yang Masuk Daftar Sementara Kepengurusan Partai Golkar

Mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Nama-nama Kontroversial yang Masuk Daftar Sementara Kepengurusan Partai Golkar
Kompas.com
Nurdin Halid dan Siti Aisyah memimpin jalannya sidang dalam Munaslub Golkar di Nusa Dua, Bali, Senin (16/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memilih ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, Partai Golkar siap membentuk kepengurusan untuk masa bakti 2016-2019.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memang belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan.

Namun, saat ini sudah beredar daftar kepengurusan Partai Golkar, disertai nama dan jabatan yang diemban. Anggota formatur Roem Kono pun membenarkan susunan kepengurusan dalam daftar sementara yang sudah beredar luas di kalangan wartawan itu.

Tercatat sejumlah nama yang dinilai bermasalah. Sebab, mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.

Berdasarkan dokumen kepengurusan yang didapat Kompas.com, setidaknya ada empat orang yang pernah divonis bersalah secara etika dan hukum. Berikut daftarnya:

1. Yahya Zaini

Yahya Zaini dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Dia merupakan anggota DPR periode 2004-2009.

Berita Rekomendasi

Pada November 2006, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet.

Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.

2. Nurdin Halid

Nurdin mengisi posisi yang strategis, yakni Ketua Harian. Nama Nurdin dianggap bermasalah karena telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng.

Kasus itu terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai sebagai Wakil Ketua Umum.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.

3. Fahd El Fouz Arafi

Fahd dipercaya menempati Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olah Raga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

4. Sigit Haryo Wibisono

Sigit pernah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali.

Dia mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September 2015 lalu.

Novanto juga bermasalah

Penunjukan pengurus harian DPP Golkar sendiri merupakan wewenang tim formatur yang dipilih pada Munaslub Golkar di Bali pekan lalu.

Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar yang terpilih pada Munaslub lalu memimpin tim formatur.

Adapun anggotanya terdiri dari dua unsur pimpinan DPD I dari wilayah barat, dua pimpinan DPD I dari wilayah tengah, dua pimpinan DPD I dari wilayah timur, satu pimpinan ormas dan satu perempuan.

Sosok Setya Novanto sendiri tak terlepas dari masalah etika dan hukum. Pada akhir 2015, seluruh hakim Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi mendapatkan saham PT Freeport.

Namun sebelum sanksi dibacakan, Novanto sudah terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Novanto juga terseret beberapa kasus yang ditangani KPK, seperti kasus PON Riau, kasus Akil Mochtar, dan e-KTP. Namun, hingga kini tidak ada bukti keterlibatan Novanto dalam semua kasus tersebut.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas