Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Sebut Perppu Kebiri Jalan Keluar Instan

Tentu kita apresiasi upaya pemerintah menekan angka kekerasan seksual pada anak

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Sebut Perppu Kebiri Jalan Keluar Instan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi upaya pemerintah menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak adalah langkah instan.

"Tentu kita apresiasi upaya pemerintah menekan angka kekerasan seksual pada anak. Perppu ini kami anggap sebagai jalan keluar instan, tentu ada kelebihan dan kekurangannya," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2016).

Karena itu, menurutnya, mestinya jalan keluar bagi maraknya kekerasan terhadap anak-anak yang diambil pemerintah tidak hanya menghukum pelaku.

"Tapi juga menghukum "bisikan-bisikan" lain yang selama ini memotivasi pelaku. Misalnya tontonan yang justru jadi tuntunan, seperti program TV kita yang tidak mendidik juga jadi "pembisik" pelaku," ujarnya.

Ditambah lagi katanya, semakin tidak adanya keamanan jaringan internet terhadap konten-konten berbau pornografi.

"Kebijakan menutup akses konten-konten porno selama-selamanya itu sangat penting," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, katanya, kesadaran dan peran kolektif masyarakat melindungi anak anak dari predator seksual anak.

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.

Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.

Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.

Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas