Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Akan Perjuangkan Perppu Perlindungan Anak Gol di Paripurna DPR

Fraksi PKB DPR RI mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB Akan Perjuangkan Perppu Perlindungan Anak Gol di Paripurna DPR
Kompas.com
Politisi PKB Abdul Malik Haramain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri resmi berlaku sejak Rabu (25/5/2016) dengan tujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.

"Kami yakin, Pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga Rp 5 milyar akan menimbulkan efek jera," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, sejak awal PKB sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut.

Untuk itu pula, tegas dia, Fraksi PKB mendukung Perppu dan akan memperjuangkan agar aturan itu diterima di sidang paripurna DPR RI.

Selain itu dia meminta agar Pemerintah bisa segera menyiapkan Peraturan-peraturan teknisnya, agar Perppu efektif diberlakukan.

Berita Rekomendasi

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.

Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.

Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.


Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas