PKS: Kejahatan Seksual Jangan Dilihat dari Sisi Hukum Saja
Perppu tersebut mengatur mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi Pemerintah yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang salah satunya adalah kebiri kimia.
“Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk membuat shock therapy sudah cukup bagus, tapi kita butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap,” ujar Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Jazuli, kejahatan dan kekerasan seksual kini sudah luar biasa hingga tak sedikit yang menjadi korban, umumnya anak-anak dan perempuan.
“Kondisi seperti sekarang ini memang sudah termasuk darurat kejahatan seksual karena telah membunuh karakter, membunuh masa depan korban, bahkan membunuh nyawa korban,” ujarnya.
Meski Pemerintah sudah menerbitkan Perppu, namun Jazuli memberikan catatan terhadap peraturan tersebut.
Menurutnya, kejahatan seksual yang belakangan ini marak, tidak bisa dilihat sebagai masalah yang tunggal atau berdiri sendiri.
“Masalahnya harus kita pandang secara komprehensif dan integral, bukan sekadar dari kacamata hukum semata,” katanya.
Jazuli juga merujuk pada rekomendasi musyawarah ke-4 Majelis Syuro PKS baru-baru ini.
Miras dan kejahatan seksual, kata Jazuli, menjadi salah satu sorotan dan poin yang dimasukkan dalam rekomendasi tersebut.
Terkait dengan kejahatan seksual, rekomendasi tersebut menuntut pemerintah untuk melakukan langkah-langkah antara lain pertama, menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati.
Kedua, Melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya.
Ketiga, menghadirkan perangkat hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku, mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi.
Keempat, melindungi perempuan, anak dan keluarga. Kelima, melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
“Karena itu, sekali lagi, masalahnya harus kita lihat secara komprehensif, bukan sekadar hukuman kebiri. Pemerintah harus dapat mengurai dan menjawab seluruh persoalan yang terkait dengan kejahatan tersebut,” kata Jazuli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.