Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Setuju Diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tent

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPP Setuju Diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengatakan sikap PPP terhadap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan menimbulkan efek jera.

"Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Arsul menuturkan, meski setuju dengan adanya Perppu perlindungan anak, pihaknya tetap memberikan beberapa catatan.

Catatan itu kata Arsul adalah pihaknya menghendaki adanya penjelasan dari pemerintah tentang pidana kebiri.

"‎Itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, ‎Perppu perlindungan anak berisi pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam keadaan tertentu.

Misalnya pelakunya itu lebih dari satu orang, pelakunya itu orang yang terkait kepada anak misal orangtua, wali sebagai pendidik.

"Dalam Perppu itu selain pemberatan untuk mengintroduksi mendukung pemidanaan baru yaitu kebiri," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas